Terdakwa persekusi pasangan kekasih di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Komarudin divonis 5 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 2.000. "Terdakwa Komarudin dikenakan pidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Irfan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang
Apakah Vonis sudah pantas?
A. Sudah
B Belum
Subscribe di sini: https://www.youtube.com/c/OpiniID untuk ngeliat video lucu/informatif/motivasi lainnya.
Simak berbagai opini masyarakat dan berikan opinimu disini:
http://opini.id
Twitter:
https://twitter.com/OPINI_id
Instagram:
https://www.instagram.com/opiniid/
Facebook:
https://www.facebook.com/Opinidotid