Minuman ini juga diduga dioplos sebelum dijual ke pembeli. Sekitar 7.700 minuman keras kedaluarsa disita dari sebuah toko di kota Surabaya. Meski sudah melewati tanggal kedaluarsa miras jenis bir ini masih dijualbelikan.
Diduga bir kedaluarsa ini dipakai sebagai campuran minuman keras oplosan. Polisi juga menyita ribuan botol minuman keras impor beragam merek yang tidak memiliki izin edar.
Selain itu polisi juga menangkap 5 orang pemilik minuman keras yang terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda uang maksimal 10 miliar rupiah.