Penjelasan Menaker Terkait Perpres Tenaga Kerja Asing

BeritaSatu 2018-04-20

Views 2

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing bukan untuk membebaskan pekerja asing masuk ke Indonesia. Perpres TKA bertujuan memudahkan prosedur perijinan TKA.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV

Share This Video


Download

  
Report form