Karena teror yang bertubi - tubi elemen masyarakat ramai menyuarakan pengesahan RUU Anti Terorism" /> Karena teror yang bertubi - tubi elemen masyarakat ramai menyuarakan pengesahan RUU Anti Terorism"/>
Karena teror yang bertubi - tubi elemen masyarakat ramai menyuarakan pengesahan RUU Anti Terorisme.
Pengamat Terorisme dan Intelijen Ridlwan Habib dalam program Sapa Indonesia Pagi, Senin (14/5) menyatkan, instrumen hukum untuk menangkal teroris di Indonesia sangat lemah.
Sesuai undang - undang yang masih berlaku, terduga teroris tidak bisa diapa - apakan jika tak ada bukti permulaan yang cukup. Aparat hanya punya waktu tujuh hari untuk membuktikan seseorang terkait teror atau tidak.
Soal lemahnya aturan hukum ini juga disoroti oleh mantan Ketua BIN Sutiyoso. Sutiyoso menilai, RUU Anti Terorisme sudah terlalu lama dibahas, yakni tiga tahun. Jika saja instrumen hukum di Indonesia diperkuat, Sutiyoso menilai, gerak - gerik teroris akan semakin sempit.