BNN Provinsi Jawa Tengah mengungkap peredaran sabu yang dikendalikan napi dari dalam lapas.
Pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya seorang kurir narkoba yang kerap membantu peredaran narkoba dari dalam lapas.
Kurir narkoba ini ditangkap setelah dimintai polisi yang menerima laporan warga bahwa akan terjadi transaksi narkoba.
Setelah menahan dan menggeledah, dari tangan tersangka kurir narkoba yang bernama Aan ini, polisi menemukan 105 gram sabu.
Dari hasil interogasi kemudian diketahui Aan merupakan kurir dari seorang napi di lapas Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Berkoordinasi dengan Lapas Ambarawa, polisi langsung mengamankan napi itu. Polisi juga menyita 2 telepon seluler yang biasa digunakan pelaku untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Untuk setiap pengantaran narkoba dari dalam lapas, pelaku membayar kurirnya Rp 2 Juta.