Media sosial baru baru ini dikejutkan dengan adanya aksi pencurian koper di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, yang ternyata dilakukan oleh anak berusia 15 tahun. Komisi Perlindungan Anak Indonesia angkat bicara.
Menanggapi hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia tetap mendukung adanya tindak pidana terhadap DV untuk menimbulkan efek jera. Namun, sistem penegakan hukumnya harus tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak.