Politisi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menghormati langkah penyidik Polri yang mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara kasus Rizieq Shihab.
Menurut Masinton, penghentian kasus Rizieq Shihab adalah hak subyektif penyidik polisi, dia juga menepis adanya unsur politis dibalik penghentian kasus Rizieq Shihab.