Upaya pemberantasan Korupsi di Tanah Air kembali mendapat tantangan. Diadopsinya sejumlah Pasal UU Tipikor ke dalam Rancangan Undang- Undang KUHP dinilai berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi, hingga mengancam eksistensi KPK.
Tak hanya itu, dalam Rancangan UU KUHP, hukuman untuk para koruptor diperingan. Bahkan, ancaman hukuman mati dan seumur hidup dihilangkan.
Pertanyaannya kini, jika RUUKUHP disahkan, peraturan mana yang akan jadi acuan dalam pemberantasan korupsi? Lantas, akankah KPK masih bertaji dalam memberangus korupsi?