Polisi menetapkan sopir angkot sebagai tersangka kasus penodongan di dalam angkot di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Sabtu lalu. Sebelum melancarkan penodongan, sang sopir mengaku sudah merencanankan aksi ini dengan 2 pelaku lainnya yang saat ini masih buron.
Tersangka sopir angkot jurusan Pulo Gadung - Tanjung Priok ini, menjadi tersangka karena terlibat langsung dalam rencana penodongan, yang menewaskan korbannya kerena nekat melompot dari angkot. Kini polisi mengejar 2 rekan tersangka lainnya yang sudah diketehui identitasnya.