Mahkamah Konstitusi menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat terkait gugatan yang diajukan.
Dalam permohonannya para pemohon menilai ketentuan yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua kali seyogyanya tidak ditafsirkan secara berturut-turut.
Uji materi terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu diajukan masyarakat yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya apabila Jusuf Kalla tidak bisa maju lagi mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019 mendatang.