Calon Bupati Tulungagung yang menjadi tersangka korupsi, Syahri Mulyo, berdasar hitung cepat KPU memenangi pemeilihan bupati yang berlangsung pada 27 Juni.
Kementerian Dalam Negeri pun menyatakan Syahri tetap akan dilantik meski menyandang status tersangka.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan hal ini karena aturan perundangan memang menyatakan demikian.
Tjahjo juga menjelaskan kasus Syahri belum miliki kekuatan hukum, sehingga tidak ada alasan untuk menolak hasil hitungan KPU jika nanti memang memenangkan Pilkada Tulungagung.
Syahri baru akan dicopot dari jabatannnya jika nanti di pengadilan memang terbukti bersalah.