Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal pemanggilan paksa yang bisa dilakukan DPR dalam UU MD3.
Selain itu, MK juga membatalkan pasal soal DPR yang bisa mempidanakan warga jika merendahkan kehormatan anggota dewan.
Putusan MK itu diketuk pada Kamis (28/6) kemarin. MK menilai pasal pemanggilan paksa dan penyanderaan kepada seseorang bukan tugas DPR. Pemanggilan paksa adalah ranah hukum pidana yang bukan menjadi kewenangan DPR.