Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Indra Exploitasia, mengungkap tiga kemungkinan. Pertama, buaya-buaya tersebut berasal dari penangkaran yang lepas dan hanyut saat banjir tahun 2006 lalu. Kemungkinan kedua, buaya sengaja dilepas karena pemiliknya tak sanggup lagi menanggung beban biaya makanan. Ketiga, buaya-buaya tersebut mungkin berasal dari habitat buaya di daerah hutan mangrove Pluit & Angke Jakut, yang sebelumnya diketahui sudah punah.
Jika benar buaya tersebut berasal dari hutan bakau Pluit & Angke, maka itu menjadi kabar baik. Sebab, habitat buaya muara yang diketahui sudah punah sejak 1920, kini menunjukkan ekosistemnya mulai membaik dengan kemunculan buaya-buaya. Namun, jika sengaja dilepaskan, pihak yang melepas buaya dapat dijerat UU No. 5/1990 tentang Konservasi SDA Hayati & Ekosistem dengan ancaman denda 100 juta atau maksimal hukuman 5 tahun penjara.
Namun, jika buaya itu berasal dari penangkaran legal, maka Kementerian LHK akan mengevaluasinya.