Berdasarkan syarat pencapresan dalam undang-undang pemilu masih dimungkinkan adanya poros baru koalisi di luar dua poros yang sudah mengemuka yaitu poros Jokowi dan poros Prabowo.
Akankah lahir poros baru? Siapa saja mereka?
Untuk membahasnya sudah hadir di studio Analis Politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun.