Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Untuk Pembunuh Yuyun

VIVA.co.id 2018-07-17

Views 4

VIVA.co.id – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu menjatuhkan vonis mati untuk pelaku pemerkosa dan pembunuhan Yuyun. Hakim juga menjatuhi hukuman kepada pelaku lainnya dengan 20 tahun penjara dan denda sebesar 2 Miliar Rupiah.


Share This Video


Download

  
Report form