VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan mengambil cuti masa kampanye Pilkada DKI Jakarta. Meski demikian surat pernyataan cuti yang ditandatangani Ahok akan diberi catatan, menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi cuti kampanye.