VIVA.co.id – KPK telah menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam kasus jual-beli lahan Sumber Waras. Hal tersebut berbeda dengan hasil audit investigasi BPK yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp191 miliar yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama.