VIVA.co.id – Upaya Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dilakukan dalam rangka pencapaian rasa keadilan. Fenomena yang saat ini sedang hangat diperbincangkan adalah PK yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terpidana Djoko Tjandra.