VIVA.co.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengingatkan masyarakat bahwa Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak bisa dicabut. Maka produk hukum itu tetap berlaku hingga sekarang.