Ibu Gergaji Anak Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

VIVA.co.id 2018-07-23

Views 204

VIVA.co.id – Leasa Sharon Rose, tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sang ibu menggergaji tangan anaknya pada awal bulan Juli 2015 lalu.


Share This Video


Download

  
Report form