VIVA.co.id – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo resmi melakukan deponering atau pengesampingan perkara terhadap kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) hari ini, Rabu, 3 Maret 2016.