VIVA.co.id – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan anak buah pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis, Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.