Mendagri Akan Keluarkan Kartu Identitas Anak

VIVA.co.id 2018-07-25

Views 6

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri mengeluarkan peraturan yang mengharuskan anak di bawah usia 17 tahun memiliki kartu identitas anak. Kartu pengenal tersebut diharapkan akan mempermudah pendataan penduduk anak dan juga pengurusan birokrasi.


Share This Video


Download

  
Report form