Fatwa MUI: HARAM Menyebar Kebencian di Sosial Media

VisualTV.Live 2018-07-26

Views 5

Fatwa MUI Mengenai Media Sosial. MUI memberikan fatwa no 24 tahun 2017 tentang aktifitas media sosial. Setiap muslim yang bermuamalah di media sosial diharamkan untuk melakukan ghibah, fitnah, mengadu domba, bullying, sara, dan penyebaran permusuhan. Selengkapnya cek video ini

Share This Video


Download

  
Report form