Bank Indonesia telah menetapkan biaya isi ulang atau top-up uang elektronik yang tertuang dalam peraturan Anggota Dewan Gubernur nomor 19/10/PADG/2017 tertanggal 20 September 2017 tentang gerbang pembayaran nasional. Bagaimana rincian biaya top-up uang elektronik yang sesuai aturan Bank Indonesia? Cek video ini ya.