Terdakwa pembunuh Kim Hong Nam, Siti Aisyah, mengaku tidak bersalah atas dugaan pembunuhan yang dituduhkan kepadanya. Pernyataan tersebut disampaikan wanita asal Indonesia ini pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin (2/10/2017).
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong ditangkap atas dugaan melakukan pembunuhan dengan menggosokkan sesuatu ke wajah Kim Jong Nam yang merupakan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un. Belakangan diketahui, zat yang dugunakan merupakan zat V-X. Zat tersebut merupakan yang paling mematikan di antara seluruh zat kimia beracun, dan bisa membunuh manusia dalam hitungan menit.