Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap dua bandar narkoba. Saat digeledah, petugas menyita barang bukti sabu, ganja, dan ratusan pil ekstasi total senilai 1 miliar rupiah. Petugas juga menyita alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di kawasan Cimindi, Cimahi.
Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya meringkus kedua bandar.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Cimahi untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.