VIVA.co.id - 4 pengedar uang palsu digelandang polisi. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti uang palsu sebesar 200 juta rupiah dan 4 buah telepon genggam. Penangkapan pengedar uang palsu ini berawal dari laporan warga. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.