SEARCH
Pergub DKI, Unjuk Rasa Hanya Boleh di 3 Lokasi Ini
VIVA.co.id
2018-08-05
Views
81
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan aturan yang menyediakan hanya tiga lokasi khusus untuk kegiatan unjuk rasa. Sejumlah aktivis menyebutkan alat ini merupaka alat bagi penguasa untuk menyampaikan kebebasan aspirasi masyarakat.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://vntv.net//embed/x6rgk0r" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:49
Ahok Akan Revisi Pergub Terkait Unjuk Rasa
03:36
Lagi, Kubu Kontra dan Pro Ahok Unjuk Rasa di Lokasi Sidang
03:16
Massa Pendukung Ahok Unjuk Rasa Depan Rutan Cipinang
01:26
Aksi Unjuk Rasa Tuntut dan Tolak Ahok di Berbagai Daerah
02:05
SBY Unjuk Rasa Boleh Asal Tidak Anarkis
01:46
Dua Kubu Pro-Kontra Ahok Berunjuk Rasa di Sidang Ahok
00:40
Unjuk Rasa 'Zombie' di Depan Gedung Disnakertrans
01:01
Unjuk Rasa Menentang Kebijakan Pemerintah Belgia Ricuh
01:08
Unjuk Rasa Pelajar Berujung Bentrok dengan Aparat
01:24
Ratusan Buruh Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan UMK
00:50
Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Harga Berakhir Ricuh
01:27
Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Gedung Sate Tuntut Kenaikan UMK