VIVA.co.id - Pasca sidang perdana kasus pembunuhan Engeline di Denpasar, Bali, keluarga korban mendesak pengadilan memvonis hukuman mati kedua tersangka, Margrieth dan pembantunya Agus Tae. Keduanya dinilai layak mendapat vonis tersebut karena telah melakukan penyiksaan hingga mengakibatkan tewasnya korban.