VIVA.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai judicial review Pasal 245 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menuai kontroversi. Sebelumnya pemohon meminta MK mencabut Pasal 245 mengenai pemeriksaan anggota DPR terkait kasus pidana harus seizin Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Pada Selasa 22 September 2015 lalu MK mengeluarkan putusan pemeriksaan anggota DPR terkait kasus pidana harus ada izin tertulis presiden.