VIVA.co.id - Belum genap setahun berlaku Kementerian Perdagangan rencananya akan merevisi peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang penjualan dan peredaran minuman alkohol golongan A. Dalam aturan baru tersebut Kementerian Perdagangan memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur lokasi peredaran minuman berakohol golongan A.