VIVA.co.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil membongkar peredaran narkoba jenis baru. Narkoba ini berbentuk seperti ganja dan efeknya berupa depresan bagi penggunanya. Narkoba ini diperjual belikan secara online dan belum masuk kedalam narkoba yang dilarang oleh negara.