VIVA.co.id - Seorang ibu kandung melaporkan anaknya sendiri karena mengambil iga sapi di Rejosari, Ambal, Kebumen, Jawa Tengah. Sang anak kini meringkuk di penjara dan didakwa dengan pasal pencurian dalam keluarga, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.