VIVA.co.id - Meski telah merenggut 4 nyawa dalam peristiwa kecelakaan maut di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Christopher Daniel Sjarief divonis bebas bersyarat. Christopher tidak ditahan namun harus menjalani masa percobaan 2 tahun dan denda Rp10 juta.