VIVA.co.id - Semua jenis jasa kesenian dan hiburan termasuk diskotik serta pertunjukkan film kini tak lagi dipungut PPN oleh pemerintah pusat, namun dipungut oleh pemerintah daerah. Namun selama ini pemerintah daerah dinilai belum maksimal dan masih ada kebocoran dalam memungut pajak jasa kesenian dan hiburan.