VIVA.co.id - Akibat tak memiliki izin atau sertifikat layak fungsi, pemerintah DKI Jakarta menyegel Mall Tebet Green. Selaku pemilik tanah, PT Wahana Cipta Sejahtera Sentosa dan Yayasan Kostrad harus mengurus izin sesuai dengan aturan agar Mall Tebet Green dapat beroperasi kembali.