VIVA.co.id - KPK menahan lima orang dalam operasi tangkap tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Kamis, 9 Juli 2015. Kelima orang itu, antara lain, tiga orang hakim, seorang panitera dan seorang advokat atau pengacara. Mereka ditangkap saat melakukan transaksi pemberian uang.