VIVA.co.id - Kebijakan baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang mulai diberlakukan 1 Juli 2015 langsung menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah mengenai masa kepesertaan yang diperpanjang menjadi 10 tahun hingga persyaratan pencairan dana jaminan hari tua yang dinilai terlalu memberatkan masyarakat.