VIVA.co.id - Para operator transportasi termasuk seluruh maskapai penerbangan dan PT Kereta Api Indonesia diberikan keluasan oleh Kementerian Perhubungan untuk menambah kapasitas angkut mereka saat mudik lebaran nanti. namun seluruh transportasi umum yang menambah kapasitas angkut diminta untuk tidak menggunakan trif batas atas dan memberikan potongan harga.