VIVA.co.id - Kedatangan Djohar Arifin Husin ke kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendapatkan respon dari pihak PSSI. Anggota Dewan Kehormatan PSSI tersebut dianggap telah melanggar kode etik. Kehadiran Djohar dengan status ketua umum PSSI telah melanggar ketentuan umum pasal 3 Kode Etik PSSI. Pria asal Medan itu telah mencederai prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh sebagaimana diatur dalam Kode Etik PSSI.