VIVA.co.id - Salah satu aktifitas yang kerap dijumpai di pusat-pusat belanja adalah transaksi gesek tunai dengan menggunakan kartu kredit untuk menghasilkan uang tunai. Seiring dengan tidak sehatnya aktifitas gesek tunai dalam industri perbankan tanah air, BI pun mengeluarkan aturan yang melarang transaksi gesek tunai.