VIVA.co.id - Kepolisian Resor Kota Pontianak menangkap pelaku perdagangan anak di bawah umur. Pelaku tega menjual anak perempuan tahun untuk dijajakan kepada pria hidung belang. Pelaku mendapatkan imbalan dari penjualan orang itu Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu.