Idrus Marham mengundurkan diri dari posisi menteri sosial. Idrus membenarkan bahwa pengunduran dirinya ini terkait statusnya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) KPK pada Kamis (23/8/2018) kemarin.
Saat ditanya soal statusnya atas kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1, Idrus Marham menyatakan statusnya telah dinaikan dari saksi menjadi tersangka.
Setelah mengetahui dirinya tersangka, Idrus pun langsung menghadap Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan surat pengunduran diri. Ia mengaku tidak mau menjadi beban bagi Jokowi dan pemerintahannya.
Sebelumnya Menteri Sosial Idrus Marham pernah menjalani sejumlah pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta. Idrus diperiksa terkait kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.