Kalah di Praperadilan, KPK Tak Bisa Tunjukkan Dua Alat Bukti

VIVA.co.id 2018-08-24

Views 103

VIVA.co.id - KPK kembali menelan pil pahit setelah hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan sebagian permohonan praperadilan ‎yang diajukan oleh eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan penetapan tersangka Ilham tidak sah.

Share This Video


Download

  
Report form