Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto. Kali ini Setya Novanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Setya Novanto 2 kali berturut-turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Kali ini Setya Novanto diperiksa untuk tersangka pemegang saham Black Gold Natural Resources, Johannes Kotjo. KPK menduga Setya Novanto mengetahui adanya kasus dugaan suap di proyek PLTU Riau-1.
Dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1, KPK menetapkan 3 tersangka, yakni Idurs Marham, Eni Maulani dan Johannes Kotjo. Idrus dan Eny Maulani berperan mengupayakan Blackgold menjadi konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau-1 dengan janji 1,5 juta dolar Amerika Serikat.
Terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1, KPK juga memeriksa anak kandung Setya Novanto, Reza Herwindo dalam kapasitasnya sebagai komisaris PT Sky Dweller Indonesia Mandiri. Reza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Kotjo, pemegang saham Black Gold Natural Resources.