VIVA.co.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan dasar pemerintah menunda pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati Marry Jane Veloso. Selain alasan yuridis, yakni menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Filipina, sisi kemanusiaan juga menjadi pertimbangan bahwa Mary Jane mendapatkan keadilan.