SEARCH
Mulai 16 April, Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol
VIVA.co.id
2018-08-31
Views
94
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
VIVA.co.id - Mulai tanggal 16 April mendatang, seluruh minimarket di Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5 persen. Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk puluhan kawasan wisata di Bali.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://vntv.net//embed/x6swj5e" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:42
Mulai 16 April, Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol
01:26
Mendag Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol
00:50
Dilarang, Sejumlah Minimarket di Bali Mulai Mengosongkan Miras
01:16
Minuman Beralkohol Mulai 'Hilang' dari Minimarket
01:33
Minimarket Diberi Waktu 3 Bulan untuk Tarik Minuman Beralkohol
00:44
Polresta Tasikmalaya Sita Ratusan Miras Beralkohol Tinggi
05:29
Sorotan Larangan Miras di Minimarket (Bagian 1)
07:34
Sorotan Larangan Miras di Minimarket (Bagian 2)
01:30
Budi-Sule Dipolisikan Usai Sebut Miras Minuman Rasulullah
02:03
Warga Grebek Oknum TNI Jual Miras di Asrama Kodim
01:06
Ibu Jual Anak ke Pria Hidung Belang Demi Pesta Miras
02:03
Warga Grebek Oknum TNI Jual Miras di Asrama Kodim