VIVA.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 22 situs Islam yang dianggap menyebarkan paham radikal. Pengelola situs Islam yang diblokir hari Rabu 1 April 2015, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka mengadu ke Komisi I DPR terkait aksi pemblokiran yang dilakukan Kementerian Kominfo.