VIVA.co.id - Pasca penggerebekan warung bakso yang juga merangkap sebagai pabrik pengolah bakso celeng atau babi hutan, Satuan Reserse Polres Sukabumi Kota menetapkan dua pembuat bakso sebagai tersangka. Keduanya dikenakan pasal perlindungan konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar.